Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan
Ilmu Teknologi dan Pengetahuan
Lingkungan
A.
Keberlanjutan Pembangunan
Keberlanjutan dalam segi
aspek Pembangunan sangat penting untuk dilakukan karena Pembangunan yang
dilakukan secara kontinyu atau berkesinambungan akan memberikan keuntungan bagi
Negara. salah satu keuntungan yang didapat yaitu akan mendapatkan perhatian
dari rekan / mitra kerja baru baik dari
BUMS (Badan Uaha Milik Swasta), maupun dari negara tetangga, sehingga ekonomi
negara akan terus berkembang menuju ke arah yang positif.
Pembangunan yang
dilakukan bukan hanya dari permasalahan di suatu tempat tetapi harus secara keseluruhan
agar dampak baik dari hasil Pembangunan tersebut
dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. pembangunan berkelanjutan tidak hanya
dari segi ekonomi saja tetapi juga mencakup kebijakan:
·
pembangunan
sosial dan
Pembangunan
Sosial sebagai pendekatan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas
kehidupan manusia secara paripurna, yakni memenuhi kebutuhan manusia yang
terentang mulai dari kebutuhan fisik sampai sosial,“Edi Suharto”. Secara
kontekstual pembangunan sosial lebih berorientasi pada prinsip keadilan sosial
ketimbang pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial bertujuan untuk lebih
memusatkan pada populasi sebagai suatu kesatuan yang bersifat inklusif dan
universalitik.
·
perlindungan
lingkungan.
Dalam
melaksanakan kebijakan terebut dapat kita lihat pada UU No 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan, pembangunan yang dilakukan juga harus
memperhatikan dampak apa saja yang akan terjadi
bagi lingkungan.Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan, permasalahan
lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di
sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya
tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung.
Kasus-kasus
pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan
industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih
memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di
perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin
tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida,Masalah
pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha
ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas
lingkungan yang baik.
Dari ketiga hal tersebut memiliki keterkaitan dan
merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
B.
Mutu lingkungan hidup dengan resiko kesadaran
lingkungan
Mutu linkungan hidup atau
dengan kata lain kualitas lingkungan hidup merupakan aspek yang sangat rapuh,
hal itu dikarenakan kualitas lingkungan hidup bergantung pada factor lingkungan
sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, kualitas penduduk), pengaruh kehidupan
sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya. Indoneia adalah negara
yang kaya akan sumber daya almnya tetapi indoneia masih dikategorikan sebagai
negara berkembang Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik,
sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
·
Lingkungan
biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang
berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan
makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik
terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari.
Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen
berlangsung seimbang.
·
Lingkungan
sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi
dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kebutuhan lainnya.
·
Lingkungan
budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang
dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya
dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non
materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan
sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan
tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya
dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
Penyebab
berkurangnya kesadaran lingkungan:
·
Rendahnya
kesadaran masyarakat akan lingkungan.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita
jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya,
misalnya dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di
pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
·
Tidak tegasnya
pemerintah melaksanakan peraturan dan atau belum lengkapnya perangkat undang-
undang.
Sering peraturan perundangan dibuat
terlambat dan baru muncul setelah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat.
Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang
menyebabkan peraturanya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan &
perundangan yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan
dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut.
Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
·
Perhatian dan
usaha penanggulangan lingkungan.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan
diperlukan perhatian seluruh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini
terkait dengan lingkungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan
manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun
melimpahnya sumber alam, tidaklah hanya milik kita endiri, tetapi juga milik
generasi mendatang.
·
Peningkatan
Kesadaran Lingkungan.
Walaupun diharapkan agar setiap orang
peduli akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang
belum sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran
masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup perlu terus
ditingkatkan melalui penyuluhan, penerangan, pendidikan, penegakan hukum
disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk
menjaga lingkungan hidup.
·
Partisipasi
Kelompok-kelompok Masyarakat.
Untuk lebih meningkatkan kesadaran
lingkungan, mengajak partisipasi kelompok-kelompok masyarakat sangatlah
penting termasuk tokoh-tokoh agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain.
Peranan wartawan untuk turut memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok
masyarakat serta media massa sangat besar untuk penyebaran informasi, terutama
untuk memasyarakatkan UndangUndang Lingkungan Hidup dengan segala aspek yang
berkaitan.
·
Penegakan Hukum
dan Peranan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup
(UULH) telah ditentukan bahwa setiap orang mempunyai, hak atas lingkungan yang
baik dan sehat. Juga setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan
serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, wajib memelihara dan mencegah serta
menanggulangi kerusakan dan pencemaran yang dapat merusak lingkungan.
Undang-undang sebenarnya juga sudah mengatur adanya sangsi bagi pencemaran
C.
Hubungan linkungan dengan Pembangunan
Karena penigkatan usaha pembangunan maka akan
terjadi pula peningkatan penggunaan sumberdaya untuk menyokong pembangunan dan
timbulnya permasalahan – permasalahan dan lingkungan hidup manusia. Dalam
pembangunan, sumberdaya alam merupakan komponen yang penting dimana sumbersaya
ala mini memberikan kebutuhan azasi bagi kehidupan. Dalam pembangunan sumber
alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara.
Seringkali karena menigkatnya kebutuhan akan hasil
proyek pembangunan, keseimbanganini bisa terganggu, yang kadang – kadang bisa
membahayakan kehidupan umat manusia. Proses pembangunan mempunyai akibat –
akibat yang lebih luas terhadaplingkungan hidup manusia, baik akibat langsun
maupun akibat sampiingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara
kuantitatif dan kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan
fisik dan gangguan sosial – budaya
D.
Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup oleh
proses Pembangunan
Pembangunan yang pesat
di era modern ini pasti akan menyisakan dampak yang buruk bagi linkungan, seberapa
baik metode yang digunakan tetap akan mempengaruhi lingkungan disekitarnya, salah
satu dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan terhadap aktivitas pembangunan yaitu
pada sector industry.
Industri merupakan
salah satu sector pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari
lingkungan, apabila hal ini tidak mendapat perhatian yang serius maka ada kesan
bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti
semakin maju industri akan semakin merusak lingkungan hidup tersebut.
Kegiatan pembangunan industri menimbulkan
dampak-dampak negative diantaranya :
1.
Polusi suara
karena pengoperasian mesin.
2.
Penurunan nilai
tanah di sekitar industri bagi pemukiman.
3.
Bahan-bahan
buangan yang dikeluarkan industri dapat mengganggu atau mengotori udara, air
dan tanah.
4.
Perpindahan
penduduk dikarenakan daerah sudah tidak memungkinkan lagi unuk ditinggali.
5.
Hasil produksi
industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
6.
Timbulnya
kecemburuan social.
Dampak tersebut sudah akan terjadi sejak perencanaan
atau eksplorasi suatu industri, dan dapat terus berlanjut pada tahapan
konstruksi maupun oprasinya. Pembangunan industri terutama pada awal
perencanaan harus sudah memperhatikan faktor lingkungan, elain dari sector industri
fakor yang mempengaruhi kerusakan lingkungan juga disebabkan oleh manusia itu sendiri
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup
karena faktor manusia, antara lain:
1.
Terjadinya
pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak
adanya kawasan industry.
2.
Terjadinya
banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan
kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
3.
Terjadinya tanah
longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung
maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara
lain:
1.
Penebangan hutan
secara liar (penggundulan hutan).
2.
Perburuan liar.
3.
Merusak hutan
bakau.
4.
Penimbunan
rawa-rawa untuk pemukiman.
5.
Pembuangan
sampah di sembarang tempat.
6.
Bangunan liar
di daerah aliran sungai (DAS).
7.
Pemanfaatan
sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
Sumber pustaka :
Komentar
Posting Komentar