Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan



1.       Pendidikan Kewarganegaraan

1.1         Latar belakang
Indonesia sebagai negara yang memiliki kearifan budaya, suku,adat istiadat, dan bahasa yang sangat beragam, maka dari ituseluruh masyarakat harus menumbuhkan rasa toleransi, menjaga kesatuan dan persatuan melalu media pendidikan khususnya pendidikan kewarganegaraan baik ruang lingkup keluarga maupun sekolah untuk mendidik masyarakat.

Agar masyarakat memiliki kesadaran menanamkan wawasan bernegara bela negara, mampu menghadapi hari yang akan datang dalam konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan dalam hubungan internasional serta membangun pmerintahan yang mandiri.

1.2         Tujuan
Pendidikan kewarganegaraan wajibdi pelajari bagi setiap warga negara berdasarkan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dilandaskan oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan adapun tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu:

1.    Memberikan pandangan kepada masyarakat mengenai bela negara dan menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa negara.
2.    Agar menyadarkan masyarakat dalam upaya untuk menjamin kelangsungan hidup generasi penerus.
3.    Menumbuhkan sikap cinta tanah air berdasarkan pancasila demi keutuhan dan tegaknnya NKRI.

1.3         Pengertian
Pendidikan berasal dari kata didik yang menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Secara umum pendidikan pada dasarnya kegiatan pembelajaran mengenai suatu hal yang disusun secara terstruktur.

Pendidikan kewarganegaraan adalah ilmu yang memberikan wawasan secara sistematis mengenalkan, mengamalkan, serta menanamkan sikap pola pikir dan perilaku sebagai langkah  seluruh masyarakat agar menumbuhkan rasa cinta tanah air, selalu menjaga kesatuan dan persatuan, menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan toleransi antar umat beragama.

1.3.1        Bangsa dan Negara

1.    Bangsa
Bangsa adalah individu-individu atau kelompok yang memiliki identitas,ideologi, adat, sejarah, asal-usul yang sama dan bersama-sama mendiami suatu wilayah yang sudah diakui keberadaanya oleh dunia internasional dalam konteks untuk membentuk kehidupan yang ideal dan membangun bersama cita-cita dengan menggabungkan keberagaman tersebut.

2.    Negara
Secara itimologis negara berasal dari bahasa Belanda-Jerman staat (Meletakkan dalam keadaan berdiri), Inggris state (Menempatkan), dan Peransis etat (Membuat berdiri). Secara umum negara merupakan suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan untuk mengurus, menjaga keselamatan dan ketertiban  kelompok melalui hukum yang mengikat.
Ada beberapa teori mengenai terbentuknya suatu negara yaitu:  
a.    Teori modern
1.    Karena penaklukan
2.    Karena fusi (Peleburan)
3.    Karena pemisahan diri
4.    Karena pendudukan atas wilayah kosong
b.    Teori klasik
1.    Teori hukum alam
2.    Teori ketuhanan
3.    Teori perjanjian
Selain teori mengenai terbentuknya suatu negara terdapat juga sifat-sifat dari suatu negara antara lain:
a.    Sifat memaksa
b.    Sifat monopoli
c.    Sifat mencakup semua
Setiap negara memiliki bentuk sistem kekuasaan yang berbeda-beda, dari berbagai macam sistem kekuasaan tersebut terdapat kebijakan yang harus ditepati oleh setiap warga yang mendiami negara tersebut.
Hukuman atau sanksi yang diberikan bagi setiap warga yang melanggar akan sangat berbeda dari negara lain hal ini dikarenakan kebijakan yang diambil oleh negara yang menganut suatu sistem kekuasaan tersebut.
Dibawah ini adalah bentuk-bentuk sistem kekuasaan negara sebagai berikut:
a.    Monarchi
1.    Monarchi absolute
2.    Monarchi konstitusional
3.    Monarchi parlementer
b.    Republik
1.    Presidensial
2.    parlementer

1.3.2        Hak dan Kewajiban Warganegara
Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama, sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya masyarakat melaksanakan kewajibannya dan menghargai hak orang lain. Hak adalah sesuatu yang tidak dapat diganggu gugat keberadaanya karena hak memiliki sifat yang terikatat pada setiap manusia.

Sedangkan kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga. Kewajiban juga diartikan sebagai beban dan tanggungan yang bersifat konstraktural.

1.4         Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

1.    UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaannya).
b.Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan.
c.   Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajuban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.    Pasal 31 ayat 1, hak warga negara mendapatkan pendidikan.
2.    UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. Surat keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompokpengembangan kepribadian di perguruan tinggi.   


2.       Demokrasi Sebagai System Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Bela Negara

2.1         Demokrasi
Demokrasi merupakan suatu sistem kuasaan pemerintah yang berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang artinya rakyat atau penduduk dan cratos yaitu kedaulatan atau kekuasaan. Secara bahasa demokrasi adalah suatu kondisi dimana dalam kondisi sistem pemerintahannya kedaulatan dipegang penuh oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat  berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat.
Syarat-syarat negara demokrasi adalah sebagai berikut :
1.    Perlindungan konstitusional
2.    Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.    Pemilu yang bebas
4.    Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.    Kebebasan berserikat
6.    Pendidikan Kewarganegaraan

2.2         Bentuk demokrasi dalam system pemerintahan negara
Didalam system pemerintahan negara khususnya negara yang menganut system demokrasi terdapat perbedaan kebijakan, karena bentuk dari system pemerintahan ini memiliki berbagai macam sudut pandang dalam menjalankan system pemerintahan ini.

Indonesia merupakan salah satu contoh negara yang menganut system demokrasi. Dengan berjalannya waktu indonesia mengalami pergolakan-pergolakan pada sistem pemerintahannya tercatat terdapat beberapa kali perubahan dilakukan yaitu:

-    Demokrasi Parlementer yang dimulai sejak Tahun 1950 hingga1959. Boleh jadi, masa itu merupakan kejayaan demokrasi di Indonesia. Hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik. Kekuasaan parlemen diperlihatkan dengan mosi tidak percaya kepada pemerintah yang menyebabkan kabinet harus meletakkan jabatannya.

-   Demokrasi Terpimpin (1959 -1965). Pada era ini terjadi penggabungam sistem kepartaian dengan terbentuknya DPR GR. Kekuasaan terpusat di tangan presiden akibatnya kontrol legislatif kepada eksekutif menjadi lemah.

-   Demokrasi Pancasila. Banyak ahli menelaah demokrasi model ini yang sesungguhnya cocok diterapkan karena sesuai ideologi Pancasila.

-     Demokrasi era reformasi (1998- sekarang). Banyak yang menganalisis bahwa demokrasi pada era reformasi adalah demokrasi Pancasila yang disempurnakan dan mirip-mirip demokrasi parlementer 
Berikut ini merupakan bentuk-bentuk dari sistem pemerintahan demokrasi

a.    Berdasarkan   sudut   pandang   ideologi

1.    Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah kebebasan individu, pemerintahan  demokrasi  konstitusional  yang sistem pemerintahannya  dibatasi  dan  tidak  diperbolehkan banyak  campur tangan pihak ain dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan demokrasi konstitusional dibatasi oleh konstitusi.
2.    Demokrasi rakyat
Demokrasi rakyat adalah suatu perwujudan khusus demokrasi  yang fungsinya memenuhi  diktator  proletar yang artinya berhaluan Marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat ini berkembang  di  negara-negara  Eropa Timur pada saat terjadi perang dingin.

b.    Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyatBerdasarkan  cara  penyaluran  kehendak  rakyat

1.    Demokrasi langsung
Didalam sistem demokrasi langsung, rakyat secara langsung mengemukakan  gagasan dan pendapat dan saat rapat berlangsung dihadiri oleh seluruh rakyat. Demokrasi  ini  dapat  dijalankan  apabila  negara  berpenduduk sedikit  dan  berwilayah  kecil.
2.    Demokrasi perwakilan (demokrasi representatif)
Adalah demokrasi yang memiliki suatu sistem dimana rakyat menyampaikan kehendaknya  dengan cara memilih wakil-wakilnya untuk dicalonkan anggota parlemen.
3.    Demokrasi perwakilan sistem referendum
Didalam sistem pemerintahan ini Rakyat memilih wakil  mereka  untuk  duduk  dalam  lembaga  perwakilan,  tetapi  lembaga perwakilan  tersebut  dikontrol  oleh  pengaruh  rakyat  dengan  sistem referendum dan inisiatif rakyat.


c.    Berdasarkan titik perhatian

1.    Demokrasi formal
Demokrasi formal atau sering disebut juga demokrasi model Barat merupakan sistem politik demokrasi  yang menjunjung tinggi  persamaan dalam bidang politik, didalam demokrasi ini tidak memandang golongan dengan kata lain semua orang dianggap mempunyai derajat dan hak yang sama tanpa adanya upaya untuk   mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2.    Demokrasi material
Merupakan sistem politik demokrasi yang menitik beratkan pada  upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang-bidang ekonomi,  sedangkan persamaan bidang  politik kurang diperhatikan.
3.    Demokrasi gabungan
Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan demokrasi formal dan demokrasil material. Dimana Persamaan derajat dan hak setiap orang diakui,    tetapi demi kesejahteraan seluruh aktivitas rakyat dibatasi.

2.3         Konsep demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk sebuah sistem pemerintahan yang dalam proses penerapannya rakyat memiliki kuasa untuk ikut ambil bagian dalam menetapkan kebijakan-keijakan politik dan pemerintahan. Berdasarkan kesepakatan formal rakyat dapat mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

3.       Hak Asasi Manusia (HAM)

3.1         Pengertian
HAM (Hak Asasi Manusia) pada hakekatnya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sebelum manusia dilahirkan. setiap manusia harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membeda-bedakan golongan, ras, agama dan lain sebagainya.

Dalam hal ini Negara  wajib  hadir  untuk melindungi setiap hak individu warga negaranya, sehingga dapat secara bebas untuk memperoleh  kehidupan  yang  layak,  mengembangkan  diri,  mengekspresikan  gagasan dan   kreativitasnya,   serta   mengoptimalkan   peran   dan   sumbangsihnya   terhadap kesejahteraan hidup manusia secara luas.

3.2         Landasan hukum

1.    UUD  1945  Pasal  28I  ayat  (1)  juga  disebutkan  bahwa  perlindungan, pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi  adalah  tanggung  jawab  Negara, terutama  pemerintah.
2.    pasal  8  UU  No.  39  Tahun  1999  tentang Hak Asasi Manusia.
3.    Pasal 71  dan  Pasal  72  UU  No.  39/1999,  yang  menyatakan  bahwa  Pemerintah  wajib  dan bertanggung  jawab  menghormati,  melindungi,  menegakkan,  dan  memajukan  hak asasi manusia  yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain,  dan  hukum  Internasional  tentang  hak  asasi  manusia  yang  diterima  oleh  Negara Republik Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
https://www.acdemia.edu/23173245/Makalah_pendidikan_kewarganegaraan 
http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA/195202151983011 M._UMAR_DJANI_MARTASUTA/A%20Dikwar/1%20Pendidikan%20Kewarganegaraan/PENGANTAR/NEGARA%2C%20BANGSA%20DAN%20WARGA%20NEGARA1.pdf http://jdih.pom.go.id/uud1945.pdf
http://eprints.uad.ac.id/9437/1/DEMOKRASI%20dwi.pdf


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Algoritma dan Pemrograman Kasus Teknik Elektro

Perbedaan Kepribadian,Kebudayaan Bangsa Barat dan Timur

Depresiasi dan Pajak Pendapatan