Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Pendidikan
Kewarganegaraan
1.1
Latar belakang
Indonesia sebagai negara yang
memiliki kearifan budaya, suku,adat istiadat, dan bahasa yang sangat beragam,
maka dari ituseluruh masyarakat harus menumbuhkan rasa toleransi, menjaga
kesatuan dan persatuan melalu media pendidikan khususnya pendidikan
kewarganegaraan baik ruang lingkup keluarga maupun sekolah untuk mendidik
masyarakat.
Agar masyarakat memiliki
kesadaran menanamkan wawasan bernegara bela negara, mampu menghadapi hari yang
akan datang dalam konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan dalam hubungan
internasional serta membangun pmerintahan yang mandiri.
1.2
Tujuan
Pendidikan kewarganegaraan
wajibdi pelajari bagi setiap warga negara berdasarkan nilai-nilai perjuangan
bangsa yang dilandaskan oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan adapun tujuan
pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1.
Memberikan pandangan kepada masyarakat mengenai bela
negara dan menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa negara.
2.
Agar menyadarkan masyarakat dalam upaya untuk menjamin
kelangsungan hidup generasi penerus.
3.
Menumbuhkan sikap cinta tanah air berdasarkan pancasila
demi keutuhan dan tegaknnya NKRI.
1.3
Pengertian
Pendidikan berasal dari kata
didik yang menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah proses pengubahan
sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan
manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Secara umum pendidikan pada
dasarnya kegiatan pembelajaran mengenai suatu hal yang disusun secara
terstruktur.
Pendidikan kewarganegaraan
adalah ilmu yang memberikan wawasan secara sistematis mengenalkan, mengamalkan,
serta menanamkan sikap pola pikir dan perilaku sebagai langkah seluruh masyarakat agar menumbuhkan rasa
cinta tanah air, selalu menjaga kesatuan dan persatuan, menjunjung tinggi rasa
persaudaraan dan toleransi antar umat beragama.
1.3.1
Bangsa dan Negara
1.
Bangsa
Bangsa adalah individu-individu atau kelompok yang memiliki
identitas,ideologi, adat, sejarah, asal-usul yang sama dan bersama-sama
mendiami suatu wilayah yang sudah diakui keberadaanya oleh dunia internasional
dalam konteks untuk membentuk kehidupan yang ideal dan membangun bersama
cita-cita dengan menggabungkan keberagaman tersebut.
2.
Negara
Secara itimologis negara berasal dari bahasa Belanda-Jerman staat (Meletakkan dalam keadaan
berdiri), Inggris state (Menempatkan), dan Peransis
etat
(Membuat berdiri). Secara umum negara merupakan suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan untuk mengurus, menjaga keselamatan
dan ketertiban kelompok melalui hukum
yang mengikat.
Ada beberapa teori mengenai terbentuknya suatu negara yaitu:
a.
Teori modern
1.
Karena penaklukan
2.
Karena fusi (Peleburan)
3.
Karena pemisahan diri
4.
Karena pendudukan atas wilayah kosong
b.
Teori klasik
1.
Teori hukum alam
2.
Teori ketuhanan
3.
Teori perjanjian
Selain teori mengenai
terbentuknya suatu negara terdapat juga sifat-sifat dari suatu negara antara
lain:
a.
Sifat memaksa
b.
Sifat monopoli
c.
Sifat mencakup semua
Setiap negara memiliki bentuk
sistem kekuasaan yang berbeda-beda, dari berbagai macam sistem kekuasaan
tersebut terdapat kebijakan yang harus ditepati oleh setiap warga yang mendiami
negara tersebut.
Hukuman atau sanksi yang
diberikan bagi setiap warga yang melanggar akan sangat berbeda dari negara lain
hal ini dikarenakan kebijakan yang diambil oleh negara yang menganut suatu
sistem kekuasaan tersebut.
Dibawah ini adalah
bentuk-bentuk sistem kekuasaan negara sebagai berikut:
a.
Monarchi
1.
Monarchi absolute
2.
Monarchi konstitusional
3.
Monarchi parlementer
b.
Republik
1.
Presidensial
2.
parlementer
1.3.2
Hak dan Kewajiban Warganegara
Setiap manusia memiliki hak dan
kewajiban yang sama, sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya masyarakat
melaksanakan kewajibannya dan menghargai hak orang lain. Hak adalah sesuatu yang tidak
dapat diganggu gugat keberadaanya karena hak memiliki sifat yang terikatat pada
setiap manusia.
Sedangkan kewajiban merupakan segala sesuatu
yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga. Kewajiban juga diartikan
sebagai beban dan tanggungan yang bersifat konstraktural.
1.4
Landasan hukum
pendidikan kewarganegaraan
1.
UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita,
tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaannya).
b.Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warga negara didalam
hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warganegara dalam
upaya bela negara.
d. Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajuban warganegara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.
Pasal 31 ayat 1, hak warga negara mendapatkan pendidikan.
2.
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. Surat keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/kep/2006
tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompokpengembangan kepribadian di perguruan
tinggi.
2.
Demokrasi Sebagai System Pemerintahan Negara dan
Perkembangan Pendidikan Bela Negara
2.1
Demokrasi
Demokrasi merupakan suatu
sistem kuasaan pemerintah yang berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang artinya rakyat atau penduduk
dan cratos yaitu kedaulatan atau
kekuasaan. Secara bahasa demokrasi adalah suatu kondisi dimana dalam kondisi
sistem pemerintahannya kedaulatan dipegang penuh oleh rakyat, kekuasaan
tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat.
Syarat-syarat negara demokrasi adalah sebagai berikut :
1.
Perlindungan konstitusional
2.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.
Pemilu yang bebas
4.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.
Kebebasan berserikat
6.
Pendidikan Kewarganegaraan
2.2
Bentuk demokrasi
dalam system pemerintahan negara
Didalam system pemerintahan
negara khususnya negara yang menganut system demokrasi terdapat perbedaan kebijakan,
karena bentuk dari system pemerintahan ini memiliki berbagai macam sudut
pandang dalam menjalankan system pemerintahan ini.
Indonesia merupakan salah satu
contoh negara yang menganut system demokrasi. Dengan berjalannya waktu
indonesia mengalami pergolakan-pergolakan pada sistem pemerintahannya tercatat
terdapat beberapa kali perubahan dilakukan yaitu:
- Demokrasi Parlementer yang dimulai sejak Tahun 1950
hingga1959. Boleh jadi, masa itu merupakan kejayaan demokrasi di Indonesia.
Hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan
politik. Kekuasaan parlemen diperlihatkan dengan mosi tidak percaya kepada
pemerintah yang menyebabkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
- Demokrasi Terpimpin (1959 -1965). Pada era ini terjadi
penggabungam sistem kepartaian dengan terbentuknya DPR GR. Kekuasaan terpusat
di tangan presiden akibatnya kontrol legislatif kepada eksekutif menjadi lemah.
- Demokrasi Pancasila. Banyak ahli menelaah demokrasi model
ini yang sesungguhnya cocok diterapkan karena sesuai ideologi Pancasila.
- Demokrasi era reformasi (1998- sekarang). Banyak yang
menganalisis bahwa demokrasi pada era reformasi adalah demokrasi Pancasila yang
disempurnakan dan mirip-mirip demokrasi parlementer
Berikut
ini merupakan bentuk-bentuk dari sistem pemerintahan demokrasi
a.
Berdasarkan
sudut pandang ideologi
1.
Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah kebebasan individu, pemerintahan demokrasi
konstitusional yang sistem
pemerintahannya dibatasi dan
tidak diperbolehkan banyak campur tangan pihak ain dan bertindak
sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan demokrasi konstitusional dibatasi
oleh konstitusi.
2.
Demokrasi rakyat
Demokrasi rakyat adalah suatu perwujudan khusus demokrasi yang fungsinya memenuhi diktator
proletar yang artinya berhaluan Marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat ini
berkembang di negara-negara
Eropa Timur pada saat terjadi perang dingin.
b.
Berdasarkan cara penyaluran kehendak
rakyatBerdasarkan cara penyaluran
kehendak rakyat
1.
Demokrasi langsung
Didalam sistem demokrasi langsung, rakyat secara langsung
mengemukakan gagasan dan pendapat dan
saat rapat berlangsung dihadiri oleh seluruh rakyat. Demokrasi ini
dapat dijalankan apabila
negara berpenduduk sedikit dan
berwilayah kecil.
2.
Demokrasi perwakilan (demokrasi representatif)
Adalah demokrasi yang memiliki suatu sistem dimana rakyat
menyampaikan kehendaknya dengan cara
memilih wakil-wakilnya untuk dicalonkan anggota parlemen.
3.
Demokrasi perwakilan sistem referendum
Didalam sistem pemerintahan ini Rakyat memilih wakil mereka
untuk duduk dalam
lembaga perwakilan, tetapi
lembaga perwakilan tersebut dikontrol
oleh pengaruh rakyat
dengan sistem referendum dan
inisiatif rakyat.
c.
Berdasarkan titik perhatian
1.
Demokrasi formal
Demokrasi formal atau sering disebut juga demokrasi model
Barat merupakan sistem politik demokrasi
yang menjunjung tinggi persamaan
dalam bidang politik, didalam demokrasi ini tidak memandang golongan dengan
kata lain semua orang dianggap mempunyai derajat dan hak yang sama tanpa adanya
upaya untuk mengurangi atau
menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2.
Demokrasi material
Merupakan sistem politik demokrasi yang menitik beratkan
pada upaya menghilangkan perbedaan dalam
bidang-bidang ekonomi, sedangkan
persamaan bidang politik kurang
diperhatikan.
3.
Demokrasi gabungan
Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang menggabungkan
kebaikan serta membuang keburukan demokrasi formal dan demokrasil material.
Dimana Persamaan derajat dan hak setiap orang diakui, tetapi demi kesejahteraan seluruh aktivitas
rakyat dibatasi.
2.3
Konsep demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk
sebuah sistem pemerintahan yang dalam proses penerapannya rakyat memiliki kuasa
untuk ikut ambil bagian dalam menetapkan kebijakan-keijakan politik dan
pemerintahan. Berdasarkan kesepakatan formal rakyat dapat mengontrol akses ke
sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintahan.
3.
Hak Asasi Manusia (HAM)
3.1
Pengertian
HAM (Hak Asasi Manusia) pada
hakekatnya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa sebelum manusia dilahirkan. setiap manusia harus
mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membeda-bedakan golongan, ras, agama dan
lain sebagainya.
Dalam hal ini Negara wajib
hadir untuk melindungi setiap hak
individu warga negaranya, sehingga dapat secara bebas untuk memperoleh kehidupan
yang layak, mengembangkan
diri, mengekspresikan gagasan dan
kreativitasnya, serta mengoptimalkan peran
dan sumbangsihnya terhadap kesejahteraan hidup manusia secara
luas.
3.2
Landasan hukum
1.
UUD 1945 Pasal
28I ayat (1)
juga disebutkan bahwa
perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan
hak asasi adalah
tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.
2.
pasal 8 UU
No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3.
Pasal 71 dan Pasal
72 UU No.
39/1999, yang menyatakan
bahwa Pemerintah wajib
dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, dan
memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini,
peraturan perundang-undangan lain,
dan hukum Internasional
tentang hak asasi
manusia yang diterima
oleh Negara Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.acdemia.edu/23173245/Makalah_pendidikan_kewarganegaraan http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA/195202151983011 M._UMAR_DJANI_MARTASUTA/A%20Dikwar/1%20Pendidikan%20Kewarganegaraan/PENGANTAR/NEGARA%2C%20BANGSA%20DAN%20WARGA%20NEGARA1.pdf http://jdih.pom.go.id/uud1945.pdf
http://eprints.uad.ac.id/9437/1/DEMOKRASI%20dwi.pdf
Komentar
Posting Komentar