Politik dan Strategi Nasional
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
KATA
PENGANTAR
Puja dan puji
syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat
sehat, panjang umur, rezeki, dan karunianya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini dalam rangka untuk memenuhi tugas dari mata kuliah
softskill yaitu Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul : “Politik dan Strategi Nasional”.
Penulis
sangat menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna karena tidak
terlepas dari bantuan oleh banyak sumber dan referensi, serta masih kurangnya
pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki. Penulis mengharapkan adanya segala
bentuk kritik dan saran yang membangun bagi para pembaca agar pada kesempatan
berikutnya dapat memberikan karya yang lebih baik lagi.
Penulis
berharap makalah ini dapat memberikan dampak yang positif dan manfaat bagi
setiap pembaca mengenai mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Bekasi, Juli 2019
(Penulis)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makalah ini dibuat untuk
menambah pengetahuan mengenai pendidikan kewarganegaraan sehingga dapat
mengembangkan diri utuk melatih mahasiswa/i agar dapat menyimpulkan apa yang
dibaca melalui berbagai sumber referensi tentang materi yang dibuat kemudian
menuangkannya melalui tulisan.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut
:
1. Apa yang dimaksud
dengan politik ?
2. Apa yang
dimaksud dengan strategi nasional ?
3. Apa yang
dimaksud dengan otonomi daerah ?
4. Bagaimanakah
penyusunan politik strategi nasional ?
5. Bagaimana meng’implementasikan
polstranas ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk memahami
tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2.
Untuk
memberikan informasi tentang materi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
mengenai “Politik dan Strategi Nasional”.
3.
Untuk memahami
pengertian dari politik dan strategi nasional
4.
Untuk
mengetahui penyusuanan politik strategi naional
5.
Untuk memahami
pengertian otonomi daerah
6.
Untuk
mengetahui tantangan implementasi dari polstranas
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Politik dan Strategi Nasional, Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
A. Pengertian Politik
Politik merupakan proses pembentukan keputusan dan
pembagian kekuasaan pada ruang lingkup masyarakat dalam suatu negara yang
berdaulat, baik secara konstitusional seperti lembaga eksekutif, legislatif,
dan yudikatif maupun non-konstitusional yaitu partai politik dan organisasi
masyarakat. Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani “polis” yang berarti Negara Kota.
Politik menunjukkan suatu aspek kehidupan yaitu kehidupan
politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi
kekuasaan dengan unsur-unsur sebagai berikut:
B. Unsur – Unsur Politik
1.
Negara
Negara merupakan organisasi didalam suatu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang wajib ditaati oleh setiap rakyatnya. Negara
juga diartikan sebagai bentuk masyarakat dan organisasi politik yang utama
didalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.
Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengatur dan memengaruhi
tingkah dan perilaku individu atau kelompok individu lain sesuai kehendaknya.
Didalam ruang lingkup politik, kekuasaan harus diperhatikan pada setiap
pelaksanaannya. Pengambilan keputusan pada sistem politik merupakan aspek yang
paling penting karena menyangkut kepada
perubahan seluruh kegiatan publik yang terdapat pada suatu negara.
3.
Kebijakan umum
Kebijakan merupakan kumpulan keputusan yang dibuat oleh
seseorang atau organisasi politik untuk suatu tujuan penting dan kebaikan
bersama tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan dari hasil kebijaan yang
dubuat bersama oleh pihak berwenang.
4.
Distribusi kekuasaan
Distribusi adalah proses pembagian sesuatu hal secara
seimbang dan adil, distribusi kekuasaan yang dibuat pada sistem pemerintahan
harus bersifat mengikat.
C. Politik dan Strategi
Nasional
Politik nasional adalah pengambilan kebijakan untuk
kepentingan nasional. Dengan demikian politik nasional merupakan asas, haluan,
usaha, dan kebijaksanaan negara mengenai pembinaan serta pengguanaan kekuatan
nasional.
Strategi merupakan suatu pemikiran untuk memecahkan suatu
permasalahan dengan cara sesederhana mungkin dalam segala aspek untuk mencapai
suatu tujuan nasional yang sudah ditetapkan baik dari segi ideologi, politik,
ataupun sosial budaya.
D. Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas
Didalam penyusunan politik dan strategi nasional, perlu
adanya pemahaman mengenai sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
dan pokok-pokok pemikiran yang terkandung didalam undang-undang dasar 1945. Hal
ini sangat penting sebagai acuan penyusunan politik dan strategi nasional.
2.2. Penyusunan Politik Strategi Nasional, Stratifikasi
Politik Nasional, Serta Politik Pembangunan dan Manajemen Nasional.
A. Penyusunan Politik Strategi
Didalam
undang-undang dasar 1945 sistem kenegaraan sejak tahun 1985 telah berkembang
pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintahan dan lembaga merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga yang
dimaksud adalah MPR, BPK, DPR, dan MA. Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur penuh oleh presiden,
dan dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi
negara serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan
Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan
Maritim, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Hal ini sesuai
dengan kebijakan politik dimana dalam penyelenggaraannya negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencamtumkan
sasaran sektoralnya. melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya akan selalu berkembang karena:
·
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
·
Semakin terbuka akal dan pikiran untuk memperjuangkan
haknya
·
Semakin meningkat kemampuan untuk menentukan pilihan
dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup
·
Semakin kritis dan terbukannya masyarakat dengan ide baru
·
Semakin meningkat kemampuan dalam mengatasi persoalan
seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
B. Stratifikasi Politik
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a.
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi
yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar,
penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman
nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN
dan ketetapan MPR.
b.
Dalam hal dan
keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga
rnencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari
kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit,
peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
a.
Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di
tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) atau
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa).
b.
Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan
undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945
pasal 5 ayat (2) ).
c.
Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan Presiden dalam rangka pelalcsanaan kebijakan nasional dan
perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)).
d.
Dalam keadaan keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan
Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentuan Kebijakan
Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major
area) pemerintahan. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur daiam bidang utama
tersebut. Wewenang kebijakan khusus berada di tangan menteri berdasarkan
kebijakan pada tingkat di atasnya.
Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri atau
Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung jawabkan
kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengeluarkan Surat Edaran
Menteri.
4. Tingkat Penentuan Kebijakan
Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama
di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana,
program, dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak di
tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan
lembaga-lembaga non departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam
bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi
Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktur Jenderal dalam masing-masing
sektor administrasi yang dipertanggung-jawabkan kepadanya. Isi dan jiwa
kebijakan teknis ini harus sesuai dengan kebijakan di atasnya dan sudah
bersifat pengaturan pelaksanaan secara teknis dan administratif.
Peraturan, keputusan dan atau instruksi direktur jenderal atau pimpinan
lembaga non departemen itu lazimnya merupakan pedoman pelaksanaan. Di dalam
tata laksana pemerintahan, sekjen sebagai pembantu utarna menteri bertugas
mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus menteri dan pemimpin rumah tangga
departemen.
Selain itu, inspektur jenderal dalam suatu departemen berkedudukan sebagai
pembantu utama menteri dalam penyelenggaraan pengendalian departemen. Ia juga
mempunyai wewenang untuk membantu mempersiapkan kebijakan khusus menteri.
5. Dua Macam Kekuasaan dalam
Pembuatan Aturan di Daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat
di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat di daerah yuridiksinya masing-masing. Bagi daerah tingkat I wewenang itu
berada di tangan gubernur, sedangkan bagi daerah tingkat II di tangan bupati
atau wali kota. Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam
keputusan dan instruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusari serta
instruksi bupati atau wali kota untuk wilayah kabupaten atau kota madya.
b.
Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah
daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan
sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat I atau II,
keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah Ting-kat II.
C. Politik Pembangunan dan Manajemen Nasional
1.
Politik Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah tindakan melakukan perubahan
secara menyeluruh dan berkelanjutan disemua sektor pemerintahan, agar bisa
menjadi negara yang mandiri, makmur dan maju pada sektor perekonomian dan kuat
pada sektor pertahanannya. Didalam politik pembanguna diperlukan pedoman yang
saling pada antara proses dan nilai struktur.
Oleh karena itu perlu adanya sistem manajemen nasional
yang berfungsi untuk menyelenggarakan siklus pelaksanaan, perumusan, dan
pengendalian kebijakan yang melibatkan pengembalian keputusan dalam rangka
melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta ketertiban
nasional, sosial, politik, dan administrasi.
2.
Manajemen Nasional
Pada dasarnya manajemen nasional adalah sistem yang
bersifat komperhensif, strategi dan, integral. Manajemen nasional terdapat
unsur-unsur utama pada bidang ketatanegaraan yaitu meliputi hal-hal sebagai
berikut:
·
Negara, sebagai organisasi
kekuasaan mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, peraturan, dan
pelayanan yang diperlukan dalm mewujudkan cita-cita bangsa
·
Bangsa, sebagai unsur pemilik
negara berperan dalm menentukan sistem nilai dan arah kebijakan yang
digunakan sebagai landasan dan pedoman
·
Pemerintah, sebagai unsur manajer dan pengusaha berperan sebagai penyelenggara fungsi-fungsi
pemerintahan umum serta pembangunan untu mencapai cita-cita dan kelangsungan
pertumbuhan bangsa
·
Masyarakat, sebagai unsur penunjang dan pemakai yang berperan sebagai kontributor, penerima
dan konsumen dari berbagai penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah.
2.3.
Otonomi Daerah, Implementasi dan Keberhasilan Polstranas
A. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah atau
regional otonomi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk
mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat secara
mandiri sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
Menurut UU No. 32
tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait
pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Secara etimologi,
istilah “otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos” dan ‘namos”.
Autos artinya sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga dapat diartikan
bahwa otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan
kepentingan masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah.
1.
Tujuan Otonomi Daerah
a.
Politik
Pelaksanaan pemberian kewenangan daerah bertujuan untuk
mewujudkan proses demokrasi politik melalui parti politik dan DPRD. Dengan
adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan yang
baik, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan prasarana yang
layak
b.
Administratif
Tujuan administratif berhubungan dengan pembagian
administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi,
serta sumber keuangan, Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan untuk
mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan
peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan
pemerintahan.
c.
Ekonomi
Dari sisi ekonomi, otonomi daerah diharapkan dapat
mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan
masyarakat setempat menjadi lebih baik.
Selain itu, penerapan otonomi ini bertujuan untuk
meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut sehingga
berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.
2.
Asas-Asas Otonomi Daerah
a.
Desentralisasi
Ini merupakan pemberian wewenang untuk menjalankan
pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI dan dasar hukum
yang berlaku.
b.
Dekonsentrasi
Ini merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat
kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat
daerah
c.
Tugas Pembantuan
Ini merupakan pemberian tugas dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan biaya, sarana
dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas tersebut harus
dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.
3.
Prinsip Otonomi Daerah
a.
Seluas-Luasnya
Ini merupakan prinsip otonomi dimana daerah yang mendapat
kewenangan dalam mengatur dalam hal pemerintahan dan mengatur kepentingan
masyarakatnya, namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal
politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan
nasional.
b.
Nyata
Ini adalah prinsip otonomi dimana daerah otonom memiliki
kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan
kewajiban yang secara nyata telah ada. Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut
berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala
potensinya.
c.
Bertanggung Jawab
Ini adalah prinsip otonom dimana sistem penyelenggaraan
harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya
otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih
sejahtera.
4.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
b.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam
Kerangka NKRI.
c.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi
Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
d.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
e.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
f.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU
No.32 Tahun 2004.
B. Implementasi dan Kunci Keberhasilan Polstranas
Kunci keberhasian dari politik
dan strategi nasional (polstranas), haruslah diimplementasikan dalam berbagai
bidang. Implementasi polstranas tersebut diantaranya adalah:
1.
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
·
Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan
masyarakat.
·
Menegakkan hukum secara konsisten.
·
Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah
dan terbuka.
2.
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
·
Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar
·
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana
·
Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
3.
Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
a.
Politik Dalam Negeri
·
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan
RI.
·
Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
·
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat
·
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara
negara
b.
Politik Luar Negeri
·
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
·
Meningkatkan kualitas diplomasi
·
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara
tetangga
4.
Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi
dan Media Massa
·
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
·
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
·
Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab
5. Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
·
Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan
jaminan kesejahteraan para pendidik
·
Melakukan pembaruan sistem pendidikan
·
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
·
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin
6.
Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
·
Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
·
Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
·
Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur
dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
·
Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
·
Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana
nasional yang mungkin ada
7.
Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
·
Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala
ancaman yang mungkin ada
·
Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional
dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan
Masyarakat(linmas)
·
Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
·
Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Politik dan
strategi nasional adalah bagaimana cara menyikapi terhadap pandangan mengenai
bangsa indonesia terhadap jati diri bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945,
dalam pengimplementasiannya politik strategi nasional memiliki tantangan yang
harus dihadapi didalam negara yang berdaulat.
keberhasilan
pengimplementasian politik strategi nasional antara lain pola berfikir,
bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan
berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan
keutuhan wilayah tanah air yang mencakup dalam kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan serta diperlukannya kesadaran setiap
warga negara Indonesia terhadap polstranas
Otonomi daerah dicetuskan dan
ditetapkan oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan untuk pemerataan ekonomi
dan menjadikan setiap daerah memiliki perekonomian yang mandiri dan dapat
mengolah serta mengembangkan daerahnya masing-masing sehingga diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar