Politik dan Strategi Nasional



POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


KATA PENGANTAR
      Puja dan puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat, panjang umur, rezeki, dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dalam rangka untuk memenuhi tugas dari mata kuliah softskill yaitu Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul : “Politik dan Strategi Nasional”.
       Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna karena tidak terlepas dari bantuan oleh banyak sumber dan referensi, serta masih kurangnya pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki. Penulis mengharapkan adanya segala bentuk kritik dan saran yang membangun bagi para pembaca agar pada kesempatan berikutnya dapat memberikan karya yang lebih baik lagi.
       Penulis berharap makalah ini dapat memberikan dampak yang positif dan manfaat bagi setiap pembaca mengenai mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.





Bekasi, Juli 2019

                                                                                                                         (Penulis)

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Makalah ini dibuat untuk menambah pengetahuan mengenai pendidikan kewarganegaraan sehingga dapat mengembangkan diri utuk melatih mahasiswa/i agar dapat menyimpulkan apa yang dibaca melalui berbagai sumber referensi tentang materi yang dibuat kemudian menuangkannya melalui tulisan.

1.2 Rumusan Masalah
      Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan politik ?
2.   Apa yang dimaksud dengan strategi nasional ?
3.   Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah ?
4.      Bagaimanakah penyusunan politik strategi nasional ?
5.      Bagaimana meng’implementasikan polstranas ?

1.3 Tujuan Penulisan
      Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memahami tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Untuk memberikan informasi tentang materi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan mengenai “Politik dan Strategi Nasional”.
3.      Untuk memahami pengertian dari politik dan strategi nasional
4.      Untuk mengetahui penyusuanan politik strategi naional
5.      Untuk memahami pengertian otonomi daerah
6.      Untuk mengetahui tantangan implementasi dari polstranas



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Politik dan Strategi Nasional, Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi    Nasional
A.  Pengertian Politik
Politik merupakan proses pembentukan keputusan dan pembagian kekuasaan pada ruang lingkup masyarakat dalam suatu negara yang berdaulat, baik secara konstitusional seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif maupun non-konstitusional yaitu partai politik dan organisasi masyarakat. Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani “polis” yang berarti Negara Kota.

Politik menunjukkan suatu aspek kehidupan yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur sebagai berikut:

B.  Unsur – Unsur Politik
1.    Negara
Negara merupakan organisasi didalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang wajib ditaati oleh setiap rakyatnya. Negara juga diartikan sebagai bentuk masyarakat dan organisasi politik yang utama didalam suatu wilayah yang berdaulat.

2.    Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengatur dan memengaruhi tingkah dan perilaku individu atau kelompok individu lain sesuai kehendaknya. Didalam ruang lingkup politik, kekuasaan harus diperhatikan pada setiap pelaksanaannya. Pengambilan keputusan pada sistem politik merupakan aspek yang paling penting  karena menyangkut kepada perubahan seluruh kegiatan publik yang terdapat pada suatu negara.


3.    Kebijakan umum
Kebijakan merupakan kumpulan keputusan yang dibuat oleh seseorang atau organisasi politik untuk suatu tujuan penting dan kebaikan bersama tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan dari hasil kebijaan yang dubuat bersama oleh pihak berwenang.

4.    Distribusi kekuasaan
Distribusi adalah proses pembagian sesuatu hal secara seimbang dan adil, distribusi kekuasaan yang dibuat pada sistem pemerintahan harus bersifat mengikat.

C.   Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah pengambilan kebijakan untuk kepentingan nasional. Dengan demikian politik nasional merupakan asas, haluan, usaha, dan kebijaksanaan negara mengenai pembinaan serta pengguanaan kekuatan nasional.
  
Strategi merupakan suatu pemikiran untuk memecahkan suatu permasalahan dengan cara sesederhana mungkin dalam segala aspek untuk mencapai suatu tujuan nasional yang sudah ditetapkan baik dari segi ideologi, politik, ataupun sosial budaya.

D.  Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas
Didalam penyusunan politik dan strategi nasional, perlu adanya pemahaman mengenai sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi dan pokok-pokok pemikiran yang terkandung didalam undang-undang dasar 1945. Hal ini sangat penting sebagai acuan penyusunan politik dan strategi nasional.

2.2. Penyusunan Politik Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, Serta Politik Pembangunan dan Manajemen Nasional.
      A.  Penyusunan Politik Strategi
Didalam undang-undang dasar 1945 sistem kenegaraan sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintahan dan lembaga merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga yang dimaksud adalah MPR, BPK, DPR, dan MA. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur penuh oleh presiden, dan dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.

Hal ini sesuai dengan kebijakan politik dimana dalam penyelenggaraannya negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencamtumkan sasaran sektoralnya. melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya akan selalu berkembang karena:
·         Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·         Semakin terbuka akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
·         Semakin meningkat kemampuan untuk menentukan pilihan dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup
·         Semakin kritis dan terbukannya masyarakat dengan ide baru
·         Semakin meningkat kemampuan dalam mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi

      B.     Stratifikasi Politik
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a.    Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
b.     Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga rnencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:

a.    Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b.    Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
c.    Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelalcsanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)).
d.   Dalam keadaan keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.

3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur daiam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat di atasnya.

Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung jawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengeluarkan Surat Edaran Menteri.

4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi

Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktur Jenderal dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggung-jawabkan kepadanya. Isi dan jiwa kebijakan teknis ini harus sesuai dengan kebijakan di atasnya dan sudah bersifat pengaturan pelaksanaan secara teknis dan administratif.

Peraturan, keputusan dan atau instruksi direktur jenderal atau pimpinan lembaga non departemen itu lazimnya merupakan pedoman pelaksanaan. Di dalam tata laksana pemerintahan, sekjen sebagai pembantu utarna menteri bertugas mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus menteri dan pemimpin rumah tangga departemen.

Selain itu, inspektur jenderal dalam suatu departemen berkedudukan sebagai pembantu utama menteri dalam penyelenggaraan pengendalian departemen. Ia juga mempunyai wewenang untuk membantu mempersiapkan kebijakan khusus menteri.

5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
a.       Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing. Bagi daerah tingkat I wewenang itu berada di tangan gubernur, sedangkan bagi daerah tingkat II di tangan bupati atau wali kota. Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusari serta instruksi bupati atau wali kota untuk wilayah kabupaten atau kota madya.
b.      Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat I atau II, keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah Ting-kat II.

    C.    Politik Pembangunan dan Manajemen Nasional
1.      Politik Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah tindakan melakukan perubahan secara menyeluruh dan berkelanjutan disemua sektor pemerintahan, agar bisa menjadi negara yang mandiri, makmur dan maju pada sektor perekonomian dan kuat pada sektor pertahanannya. Didalam politik pembanguna diperlukan pedoman yang saling pada antara proses dan nilai struktur.
Oleh karena itu perlu adanya sistem manajemen nasional yang berfungsi untuk menyelenggarakan siklus pelaksanaan, perumusan, dan pengendalian kebijakan yang melibatkan pengembalian keputusan dalam rangka melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta ketertiban nasional, sosial, politik, dan administrasi.  

2.      Manajemen Nasional
Pada dasarnya manajemen nasional adalah sistem yang bersifat komperhensif, strategi dan, integral. Manajemen nasional terdapat unsur-unsur utama pada bidang ketatanegaraan yaitu meliputi hal-hal sebagai berikut:
·      Negara, sebagai organisasi kekuasaan mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, peraturan, dan pelayanan yang diperlukan dalm mewujudkan cita-cita bangsa
·      Bangsa, sebagai unsur pemilik negara berperan dalm menentukan sistem nilai dan arah kebijakan yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
·      Pemerintah, sebagai unsur manajer dan pengusaha berperan sebagai penyelenggara fungsi-fungsi pemerintahan umum serta pembangunan untu mencapai cita-cita dan kelangsungan pertumbuhan bangsa
·      Masyarakat, sebagai unsur penunjang dan pemakai yang berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen dari berbagai penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah.

2.3. Otonomi Daerah, Implementasi dan Keberhasilan Polstranas  
      A.    Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah atau regional otonomi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat secara mandiri sesuai dengan peraturan dan undang-undang.

Menurut UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara etimologi, istilah “otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos” dan ‘namos”. Autos artinya sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga dapat diartikan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah.

1.        Tujuan Otonomi Daerah
a.    Politik
Pelaksanaan pemberian kewenangan daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui parti politik dan DPRD. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak
b.    Administratif
Tujuan administratif berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi, serta sumber keuangan, Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan.
c.    Ekonomi
Dari sisi ekonomi, otonomi daerah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik.
Selain itu, penerapan otonomi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.

2.        Asas-Asas Otonomi Daerah
a.    Desentralisasi
Ini merupakan pemberian wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI dan dasar hukum yang berlaku.
b.    Dekonsentrasi
Ini merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
c.    Tugas Pembantuan
Ini merupakan pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.

3.        Prinsip Otonomi Daerah
a.    Seluas-Luasnya
Ini merupakan prinsip otonomi dimana daerah yang mendapat kewenangan dalam mengatur dalam hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya, namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.
b.    Nyata
Ini adalah prinsip otonomi dimana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada. Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensinya.
c.    Bertanggung Jawab
Ini adalah prinsip otonom dimana sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.

4.        Dasar Hukum Otonomi Daerah
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
b.    Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
c.    Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
d.   UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
e.    UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
f.     UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004.



      B.     Implementasi dan Kunci Keberhasilan Polstranas
Kunci keberhasian dari politik dan strategi nasional (polstranas), haruslah diimplementasikan dalam berbagai bidang. Implementasi polstranas tersebut diantaranya adalah:

1.    Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
·      Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
·      Menegakkan hukum secara konsisten.
·      Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.

2.    Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
·      Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
·      Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
·      Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja

3.    Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
a.    Politik Dalam Negeri
·      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
·      Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
·      Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
·      Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
b.    Politik Luar Negeri
·      Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
·      Meningkatkan kualitas diplomasi
·      Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga

4.    Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
·      Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
·      Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
·      Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab
5.  Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
·      Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
·      Melakukan pembaruan sistem pendidikan
·      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
·      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin

6.    Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
·      Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
·      Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
·      Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
·      Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
·      Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada
7.    Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
·      Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
·      Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
·      Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
·      Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat






BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Politik dan strategi nasional adalah bagaimana cara menyikapi terhadap pandangan mengenai bangsa indonesia terhadap jati diri bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945, dalam pengimplementasiannya politik strategi nasional memiliki tantangan yang harus dihadapi didalam negara yang berdaulat.

    keberhasilan pengimplementasian politik strategi nasional antara lain pola berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air yang mencakup dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta diperlukannya kesadaran setiap warga negara Indonesia terhadap polstranas

Otonomi daerah dicetuskan dan ditetapkan oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan untuk pemerataan ekonomi dan menjadikan setiap daerah memiliki perekonomian yang mandiri dan dapat mengolah serta mengembangkan daerahnya masing-masing sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.









DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Algoritma dan Pemrograman Kasus Teknik Elektro

Perbedaan Kepribadian,Kebudayaan Bangsa Barat dan Timur

Depresiasi dan Pajak Pendapatan